
Kerja Sama Fakultas Hukum Unimal dan YARA Aceh Perkuat Kapasitas Masyarakat dalam Bidang Hukum
Kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA Aceh) terus memperkuat kapasitas masyarakat di bidang hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dasar hukum kepada masyarakat agar dapat membantu sesama dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR-RI, di aula fakultas setempat kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (22/10/2025). Acara ini menjadi momen penting dalam rangkaian kegiatan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh kedua pihak.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Prof Dr Faisal MHum, menyampaikan bahwa pelatihan paralegal ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar hukum agar mampu membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Melalui diklat ini, para peserta diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di lingkungannya. Sertifikat yang diberikan hari ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, ujarnya.
Sementara itu, Ketua YARA Aceh, Safaruddin MH, menjelaskan bahwa kegiatan diklat ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap banyaknya permasalahan hukum di masyarakat yang tidak tertangani karena keterbatasan biaya maupun minimnya pengetahuan prosedural.
Paralegal bukanlah pengacara, tetapi mereka hadir sebagai jembatan antara masyarakat kecil dan sistem peradilan. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap keadilan. Kami berharap pemberian sertifikat ini menjadi motivasi agar para peserta terus aktif dalam membantu masyarakat, ungkapnya.
Nasir Djamil, dalam sambutannya, menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum yang berlandaskan konstitusi. Ia menegaskan bahwa segala substansi hukum di Indonesia harus merujuk kepada UUD 1945, dan apa pun yang bertentangan dengan konstitusi harus ditolak.
Hukum seharusnya menjadi solusi bagi berbagai permasalahan sosial agar dapat menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat, tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memprioritaskan politik pemberdayaan dibanding politik kelembagaan. Kita harus menempatkan hukum sebagai alat untuk memperkuat masyarakat, bukan sekadar memperkuat institusi, pungkasnya.
Manfaat Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat
Pelatihan paralegal memiliki beberapa manfaat utama bagi masyarakat, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran hukum: Peserta pelatihan akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
- Mempermudah akses keadilan: Dengan pengetahuan hukum yang cukup, masyarakat bisa lebih mudah memahami proses hukum dan mendapatkan bantuan yang diperlukan.
- Mendorong partisipasi aktif: Para paralegal dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat, membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum.
Peran Paralegal dalam Sistem Peradilan
Paralegal memainkan peran penting dalam sistem peradilan, terutama di daerah-daerah yang kurang memiliki akses terhadap layanan hukum profesional. Mereka bertugas untuk:
- Memberikan informasi hukum: Melalui pendidikan dan pelatihan, paralegal bisa memberikan informasi tentang hukum dan prosedur hukum yang relevan.
- Menyediakan bantuan awal: Mereka bisa membantu masyarakat dalam mengajukan keluhan atau permohonan hukum.
- Mendorong partisipasi masyarakat: Paralegal membantu masyarakat untuk lebih aktif dalam menghadapi masalah hukum yang mereka alami.
Tantangan dan Harapan
Meskipun pelatihan paralegal memberikan banyak manfaat, masih ada tantangan yang harus dihadapi, seperti keterbatasan dana dan kurangnya dukungan dari pemerintah. Namun, dengan kerja sama yang kuat antara lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah, harapan besar dapat tercapai.
Harapan besar adalah bahwa para paralegal dapat terus aktif dalam membantu masyarakat, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu atau tidak memiliki akses ke layanan hukum yang memadai.
Komentar
Kirim Komentar