
Aturan Ketat untuk Pendirian Tenda Hajatan di Jalan Umum
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan aturan yang lebih ketat terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan mencegah kemacetan lalu lintas. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya penggunaan fasilitas umum secara bertanggung jawab.
Proses Pengajuan Izin yang Harus Diikuti
Pemohon yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan umum harus mengajukan izin minimal 7 hari sebelum acara berlangsung. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan keterangan dari RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), dan Lurah. Setelah itu, izin tersebut akan diteruskan ke Polsek (Polisi Sektor) untuk diproses lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar pihak berwenang dapat memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sebelum izin diberikan.
Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Bagi siapa pun yang mendirikan tenda tanpa izin, akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Sanksi tersebut bisa berupa pembongkaran paksa tenda atau denda hingga Rp50 juta. Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk peringatan agar masyarakat lebih taat terhadap ketentuan yang berlaku. Eri Cahyadi menegaskan bahwa penegakan aturan ini diperlukan agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat akibat gangguan lalu lintas.
Kewajiban Menyediakan Akses Darurat
Selain izin, pemohon juga wajib menyediakan sebagian jalan yang tetap terbuka untuk layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Hal ini dimaksudkan agar kendaraan darurat dapat dengan mudah melewati area yang ditutup. Pemohon juga diwajibkan melakukan sosialisasi melalui media tentang penutupan jalan satu minggu sebelum acara. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencari jalur alternatif agar tidak terganggu oleh aktivitas hajatan.
Penjelasan Lebih Lanjut dari Wali Kota
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aturan ini diambil setelah mendengar beberapa keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat tenda hajatan yang menutup jalan. Selain menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga membuat pengguna jalan bingung mencari jalur alternatif. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam menegaskan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Kebijakan yang Ditujukan untuk Kepentingan Bersama
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Eri Cahyadi mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam menggunakan fasilitas umum. Ia menekankan bahwa pendirian tenda hajatan di jalan umum harus memiliki izin resmi. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan raya harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Keberadaan Gedung Pertemuan sebagai Alternatif
Lebih lanjut, Eri Cahyadi berharap agar pernikahan atau acara serupa dapat diadakan di gedung-gedung pertemuan yang sudah tersedia di beberapa wilayah. Hal ini dinilai lebih aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Dengan demikian, penggunaan jalan umum dapat diminimalkan, sehingga lalu lintas tetap lancar dan kondisi kota tetap terjaga.
Komentar
Kirim Komentar