Empat Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar

Empat Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar

Empat Terdakwa Korupsi Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar

Putusan Pengadilan Tipikor Makassar Terhadap Empat Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Waru-Waru

Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I) Waru-Waru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada tahun anggaran 2020, resmi dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Advertisement

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai sebesar Rp3.085.364.197,51. Dalam putusan tersebut, Ong Onggianto Andreas menerima hukuman penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3.085.364.197,51 dengan subsider 1 tahun penjara.

Selain Ong Onggianto Andreas, terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman yang berbeda-beda, antara lain:

  • H. Himawan Mansyur: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan
  • Achmad Dhani: 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan
  • Abdullah Abid: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Bone Mempelajari Putusan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait langkah hukum lanjutan. Ia menjelaskan bahwa tim penuntut umum masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh.

Heru menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. Ia juga menambahkan bahwa putusan baru saja dibacakan pada Jumat kemarin, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi internal dengan pimpinan untuk memastikan setiap langkah hukum diambil secara cermat dan sesuai ketentuan.

Komitmen Kejari Bone dalam Menegakkan Hukum

Heru menegaskan bahwa Kejari Bone tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komitmen kami jelas: menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bone, tegasnya.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap empat terdakwa ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. Putusan ini menjadi contoh nyata dari upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana pembangunan.

Kejari Bone akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih percaya terhadap sistem peradilan yang berjalan secara adil dan tidak memihak.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar