
Penjelasan Fransiska Yulet Baikole Mengenai Dugaan Tindak Pidana
Fransiska Yulet Baikole akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diberikan oleh Salama Mahu (66), seorang ibu rumah tangga, mengenai dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen. Ia secara tegas membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Fransiska, seluruh proses yang dilakukan telah melalui koordinasi dengan pihak Salama. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur penipuan dalam proses ini, karena semua tahapan telah melalui prosedur resmi dari pihak pegadaian.
Tidak ada penipuan, karena dari pegadaian juga tidak sembarang. Segala sesuatu dibuat itu ada persetujuan dari orang yang bersangkutan baru dijalankan tugasnya, ujar Fransiska melalui telepon seluler.
Fransiska menjelaskan bahwa hubungan kerjasama antara dirinya dan Salama awalnya berjalan baik. Bahkan, surat kuasa serta KTP yang digunakan sebagai dasar pengurusan berasal langsung dari Salama sendiri.
Pada waktu itu, memang beliau punya itu saya yang pake. Tapi saat beta penambahan itu, beta ada komunikasi dengan beliau. Tapi saat komunikasi sampai saat ini, beliau mengelak. Surat kuasa itu juga dari beliau. Ada buktinya itu semua, tambahnya.
Meski begitu, Fransiska mengakui kesulitan dalam menunjukkan bukti komunikasi tersebut karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki. Ia hanya menggunakan telepon seluler sederhana tanpa kamera atau media sosial lainnya.
Karena beliau bilang seng pernah kasih beta KTP, sedangkan KTP di beta dan surat kuasa. Karena beta ini yang bayar tiap bulan bunganya. Antua bilang tidak pernah kasih KTP. Tidak pernah komunikasi dengan beta terkait penambahan. Makanya beta juga bingung, kenapa bisa begini. Dan memang salah beta seng punya hp android. Salah juga. Makanya seng pernah foto, tutupnya.
Latar Belakang Kasus yang Dilaporkan Salama
Dalam laporan yang diberikan oleh Salama, kasus ini bermula dari penggadaian perhiasan emas miliknya seberat 42 gram di Pegadaian Cabang Ambon yang berlokasi di Jalan Tanah Tinggi, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada tahun 2022 dan 2023.
Salama mengaku bahwa perhiasan tersebut digadaikan untuk memberikan pinjaman kepada Fransiska Yulet Baikole dengan kesepakatan bahwa jika Fransiska belum dapat mengembalikan uangnya maka ia akan wajib menembus bunga pinjaman di pegadaian.
Namun, pada tahun 2024, tanpa sepengetahuan dan seizin Salama, surat gadai yang sebelumnya atas namanya diketahui telah dialihkan menjadi atas nama Fransiska Yulet Baikole.
Padahal menurutnya, tidak pernah diberikan kuasa pengalihan tersebut. Pengalihan ini baru diketahui Salama pada September 2025, saat ia bermaksud menembus kembali perhiasan emasnya.
Saat itu pun terkejut, bahwa tidak hanya terjadi pengalihan nama, tetapi juga penambahan jumlah pinjaman menjadi total Rp. 51.010.000 tanpa persetujuannya.
Akibat kejadian itu, Salama merasa sangat dirugikan karena kini ia kesulitan untuk menebus kembali emasnya yang telah dijadikan jaminan.
Untuk kasus ini lebih terang, diharapkan proses laporan kepolisian segera diusut.
Komentar
Kirim Komentar