Dua Wanita Ditangkap Saat Jadi Agen Pengiriman TKW Ilegal di Sergai

Dua Wanita Ditangkap Saat Jadi Agen Pengiriman TKW Ilegal di Sergai

Dua Wanita Ditangkap Saat Jadi Agen Pengiriman TKW Ilegal di Sergai

Penangkapan Empat Korban TPPO yang Akan Dikirim ke Malaysia

Personel Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara Indonesia dan Malaysia. Empat korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil diselamatkan oleh pihak berwajib. Kasus ini terungkap pada 28 September lalu, setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.

Advertisement

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil memberhentikan mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD di gerbang tol Sei Sijenggi. Dalam mobil tersebut, terdapat enam penumpang perempuan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa empat dari keenam perempuan tersebut adalah calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia. "Setelah dilakukan interogasi awal, 4 orang perempuan akan ke Malaysia," ujar Iptu Binrod Situngkir, Jumat (24/10).

Sementara itu, dua perempuan lainnya, yaitu Rizki Handayani (47) dan Nadia Natasha (25), ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kegiatan agen pekerja migran ilegal. Kini, kedua tersangka sudah ditahan, sedangkan para korban telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Rencana Pengiriman Korban ke Malaysia

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, empat korban akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal dari Tanjung Balai. Rencananya, mereka akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan menerima upah sekitar Rp 5 juta. Namun, pengakuan dari tersangka menunjukkan bahwa para korban tidak dipungut biaya keberangkatan. Akan tetapi, gaji para korban yang akan dikirim melalui agen akan dipotong untuk mengganti biaya keberangkatan selama enam bulan.

Aktivitas Tersangka Sebagai Agen Pekerja Migran

Tersangka mengaku telah menjadi agen pekerja migran sejak tahun 2022 dan 2024. Mereka menyatakan bahwa korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Untuk jasa agen, gaji pekerja akan dipotong selama enam bulan sebanyak setengah dari gaji yang diterima. Hal ini menunjukkan adanya praktik eksploitasi yang dilakukan oleh agen ilegal terhadap para pekerja migran.

Upaya Pemberantasan TPPO

Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan TPPO, khususnya di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Tindakan cepat dan efektif dari pihak kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah lebih banyak korban yang terjebak dalam praktik perdagangan orang ilegal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang risiko menjadi PMI ilegal juga harus terus dilakukan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh agen-agen ilegal.

Kesimpulan

Kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polres Serdang Bedagai menjadi bukti bahwa kejahatan perdagangan orang masih marak terjadi. Dengan tindakan tegas dan kolaborasi antara aparat hukum dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar