
Penyelenggara Konser Musik Melaporkan Kepala Sekolah ke Polisi
Kuasa hukum pasangan suami istri, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro, yakni Rhony Sapulette, melaporkan Steven Palyama ke Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dilakukan karena dugaan tindak pidana kejahatan dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam keterangan persnya, Jumat (24/10/2025) di Ambon, Sapulette bersama kedua kliennya menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindakan yang mencemarkan nama baik kliennya. Tudingan yang dilayangkan oleh Steven Palyama dinilai telah menuduh kliennya melakukan penipuan dan penggelapan dana hibah milik SD Negeri 8 Ambon.
Menurut Rhony, tudingan yang disampaikan melalui media elektronik telah melanggar ketentuan UU ITE, terutama terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia menilai bahwa unsur perbuatan dilakukan secara sengaja, tanpa hak, dan menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini kliennya, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro.
Awal Mula Persoalan
Persoalan ini bermula dari kerja sama antara sanggar Ansambel Musik Benteng yang dipimpin oleh kliennya, dengan SD Negeri 8 Ambon. Dalam perjanjian tertanggal 6 Mei 2025, pihak sekolah yang diwakili Kepala Sekolah, Jonna Jusnita Takaria, sepakat untuk membayar Rp 50 juta sebagai biaya pelaksanaan konser musik bertajuk The Power of Music, yang digelar pada 12 Mei 2025 di Taman Budaya Ambon.
Namun, menurut Rhony, pembayaran dari pihak sekolah tidak sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran pertama yang seharusnya dilakukan pada 15 April justru baru dilakukan awal Mei, menjelang konser. Sisa pembayaran sebesar Rp 25 juta hingga kini belum dilunasi.
Pemerintah Kota Ambon kemudian memberikan dana apresiasi sebesar Rp 50 juta atas keberhasilan penyelenggaraan konser tersebut. Dana itu dicairkan secara resmi melalui mekanisme sanggar dan ketua panitia konser, yakni Stefanus Sahetapy.
Peristiwa Terbaru
Pada 20 Oktober 2025, pihak sanggar menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon untuk membicarakan pencairan dana apresiasi sekaligus menyelesaikan pembayaran yang belum dilunasi. Namun, kepala sekolah tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan hanya mengirim tiga utusan.
Karena alasan pertanggungjawaban administrasi, pihak sanggar menolak menyerahkan dana tanpa kehadiran kepala sekolah. Kami berharap penyidik segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran, ujar Rhony.
Langkah Hukum yang Diambil
Rhony Sapulette menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi reputasi kliennya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan, sehingga masyarakat dapat memahami fakta-fakta yang sebenarnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Steven Palyama tidak hanya merugikan kliennya secara personal, tetapi juga merusak citra institusi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Komentar
Kirim Komentar