Ditangkap Warga, Mantan Kapolsek Dipecat Tak Hormat

Ditangkap Warga, Mantan Kapolsek Dipecat Tak Hormat

Ditangkap Warga, Mantan Kapolsek Dipecat Tak Hormat

Mantan Kapolsek Brangsong Dipecat karena Pelanggaran Etik

Seorang mantan Kapolsek Brangsong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto, resmi diberhentikan dari kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara tertutup di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (20/10/2025). Pemecatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi atas tindakan yang dinilai merusak citra institusi kepolisian.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa AKP Nundarto menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH, ujar Artanto, Kamis (23/10/2025).

Sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah Nundarto dan perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Majelis sidang menilai bahwa tindakan Nundarto telah mencoreng citra Polri, terutama karena ia masih terikat pernikahan sah saat melakukan perselingkuhan.

Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra Polri, tegas Artanto.

Penggerebekan yang Membuat Kasus Terungkap

Kasus ini pertama kali mencuat setelah warga melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari, 19 September 2025. Menurut Sekretaris Desa Tunggulsari, Arif Setyawan, penggerebekan dilakukan spontan oleh warga yang masih berkumpul usai aksi demo menolak tambang galian C. Seorang pemuda melaporkan bahwa AKP Nundarto terlihat masuk ke rumah ibu guru Y, yang selama ini sudah dicurigai warga.

Versinya Pak RT, itu ada laporan dari pemuda yang masih di pinggiran jalan. Pak RT minta bantuan warga, kata Arif. Warga pun bergerak cepat dan mendapati AKP Nundarto sedang berada di dalam rumah. Ia langsung diamankan ke balai desa sebelum dijemput oleh Propam Polres Kendal.

Dari hasil pemeriksaan, Nundarto mengakui perbuatannya dan sejak 22 September 2025 ditempatkan dalam penahanan khusus.

Kunjungan yang Sudah Dilakukan Berkali-Kali

Warga sekitar menyebut bahwa kunjungan AKP Nundarto ke rumah Y bukan kali pertama. Dia menyelinap masuk ke rumah janda tersebut, dia tidak tahu kalau warga sudah mencurigai dan mengintainya, ujar Solikhin, warga setempat.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, AKP Nundarto diketahui mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini.

Akibat dari Tindakan yang Tidak Etis

Keputusan pemecatan ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak lagi membiarkan pelanggaran etik terjadi tanpa konsekuensi. Selain merusak citra Polri, tindakan Nundarto juga dianggap sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap pasangan dan keluarga. Hal ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat, terutama dari warga Tunggulsari yang merasa kecewa dengan perilaku mantan petugas kepolisian yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.



Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar