
Kisah Pilu Melda Safitri dan Persoalan Rumah Tangga dengan Suami ASN
Kisah pilu yang dialami oleh Melda Safitri (33), seorang ibu dua anak asal Aceh Singkil, telah menjadi perhatian publik. Ia diceraikan oleh suaminya, JS, menjelang pelantikannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan mendapat perhatian nasional.
JS, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil, dilantik sebagai PPPK pada Senin, 18 Agustus 2025. Desakan agar JS dipecat semakin kuat setelah kasus ini viral di media sosial.
Bupati Aceh Singkil Prioritaskan Rujuk, Belum Ada Pemecatan
Menanggapi gejolak ini, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, akhirnya mengambil sikap. Dalam sebuah wawancara, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, JS belum dikenai sanksi pemecatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama.
"Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujar Bupati Safriadi Oyon.
Menurut Bupati, status perceraian pasangan tersebut masih dalam proses dan belum secara resmi selesai di mata hukum. Oleh karena itu, prioritas utama Pemkab Aceh Singkil adalah mengupayakan mediasi demi menyatukan kembali JS dan Melda Safitri.
Fokus utama mereka adalah nasib kedua anak yang menjadi korban perpisahan orang tua mereka. "Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tambahnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkab Aceh Singkil mengambil pendekatan kekeluargaan, berusaha menyelamatkan rumah tangga tersebut sebelum mempertimbangkan langkah sanksi kepegawaian.
Anggota DPD RI Desak Pemecatan, Soroti Nilai Dasar ASN
Sementara Pemkab memilih mediasi, tekanan untuk memecat JS datang dari berbagai pihak, termasuk anggota legislatif. H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, anggota Komite I DPD RI asal Aceh, turut memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
Melalui siaran pers, Haji Uma mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, mengenai tindak lanjut kasus oknum Satpol PP tersebut. Ia meminta Bupati mengambil kebijakan tegas yang sesuai dengan ketentuan aturan atas kasus yang telah viral di ruang publik.
Menurut Haji Uma, jika tindakan yang dilakukan JS terbukti benar sesuai yang beredar di masyarakat, hal tersebut sangat tidak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK. Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN," tegas Haji Uma.
Haji Uma juga telah menelusuri latar belakang keluarga ini melalui Pj Geusyik Gampong Pulo Ie. Kepala desa membenarkan bahwa pasangan ini menikah pada 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada 2022. Saat ini, Melda Safitri telah berada di Banda Aceh.
Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak masyarakat untuk bersikap tenang sambil menunggu hasil pemeriksaan otoritas terkait, namun ia juga meminta agar publik tetap peduli dan mengawal perkara ini.
Klarifikasi Suami: Perceraian Karena Cekcok Jangka Panjang
Menanggapi laporan dan desakan publik, Bupati Safriadi Manik membenarkan kepada Haji Uma bahwa Pemkab telah menerima laporan kasus tersebut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dan tim disiplin telah memanggil JS untuk dimintai klarifikasi.
Dalam klarifikasinya yang digelar pada Rabu, 23 Oktober 2025, JS secara tegas membantah tudingan bahwa ia menceraikan istrinya secara mendadak jelang pelantikan PPPK. JS menguak bahwa alasan dirinya menceraikan Safitri adalah karena pertengkaran yang sering terjadi dan telah berlangsung sejak lama.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat, 23 Oktober 2025, membenarkan hal ini. Ia menyatakan bahwa Safitri juga disebut turut menandatangani surat yang menyatakan perceraiannya tidak dilakukan dalam kurun waktu tiga hari menjelang pelantikan PPPK.
"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan, ujar Azman.
Namun, Azman menyoroti bahwa proses perceraian JS dan Safitri tetap tidak sesuai dengan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan, jelasnya.
Saat ini, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi untuk memetakan masalah secara utuh. Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN, pungkas Azman.
Dengan adanya pernyataan Bupati yang memprioritaskan mediasi, nasib JS sebagai PPPK dan kelanjutan rumah tangganya dengan Melda Safitri kini berada di tangan proses kekeluargaan dan penyelidikan yang difasilitasi oleh Pemkab Aceh Singkil.
Sementara itu, Melda Safitri dikabarkan telah mulai bangkit dengan tampil di podcast Denny Sumargo, dan kini harus banting tulang berjualan demi menghidupi kedua anaknya.
Komentar
Kirim Komentar