Desa Dayeuhkolot Selidiki Pungutan Liar KTP dan KK Rp 800 Ribu

Desa Dayeuhkolot Selidiki Pungutan Liar KTP dan KK Rp 800 Ribu

Desa Dayeuhkolot Selidiki Pungutan Liar KTP dan KK Rp 800 Ribu

Penjelasan Kepala Desa Dayeuhkolot Terkait Keluhan Pungutan Biaya Layanan Administrasi Kependudukan

Aparatur Desa Dayeuhkolot sedang menangani keluhan yang muncul terkait pengakuan warga mengenai pungutan biaya sebesar Rp 800.000 untuk layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak desa akan segera mengundang para pihak terkait, termasuk warga, pengurus RT, dan RW, guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Advertisement

Kepala Desa Dayeuhkolot, Yayan Setiana, menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan di desa ini sepenuhnya gratis. Ia menegaskan bahwa aparatur desa tidak pernah memungut biaya apa pun dalam memberikan layanan kepada masyarakat. "Kami berupaya semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat, dengan respons yang cepat dan efisien," ujar Yayan Setiana di Kantor Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat 24 Oktober 2025.

Menurut Yayan, layanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KK telah tersedia secara daring. Warga dapat mengakses layanan tersebut melalui ponsel dan mencetak kartu keluarga di kantor desa. Namun, untuk pengurusan KTP, pencetakan tidak bisa dilakukan di kantor desa karena blangko tidak tersedia di sana.

Keluhan warga yang mengaku harus membayar atas pengurusan KTP maupun KK, menurut Yayan, menyebabkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pihak desa memandang perlu untuk segera mengundang warga serta pengurus RT dan RW agar dapat diberikan penjelasan secara langsung.

Yayan menekankan bahwa aparatur desa tidak pernah meminta biaya untuk layanan publik, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan. "Beberapa warga pernah ingin memberi secara sukarela, tetapi aparatur desa menolak pemberian tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, warga Kampung Kaum, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Dede Gantana mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp 800.000 untuk pelayanan pembuatan KTP dan KK. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak desa, sehingga mereka berupaya keras untuk memastikan bahwa semua layanan yang diberikan benar-benar gratis dan transparan.

Dalam upaya mempercepat proses pengurusan administrasi kependudukan, pihak desa juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan daring sebagai alternatif yang lebih efisien. Dengan demikian, warga tidak perlu datang langsung ke kantor desa untuk melakukan pengajuan, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, pihak desa juga akan terus memperkuat komunikasi dengan warga dan pengurus RT/RW untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa nyaman dan percaya dengan layanan yang diberikan oleh pihak desa.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar