Dana Miliaran Rupiah yang Mengalir di Rekening Sandra Dewi Jadi Sorotan, Nama Harvey Moeis Muncul

Dana Miliaran Rupiah yang Mengalir di Rekening Sandra Dewi Jadi Sorotan, Nama Harvey Moeis Muncul

Kasus Korupsi Harvey Moeis dan Persoalan Hukum yang Melibatkan Sandra Dewi

Sidang terkait kasus korupsi pengusaha Harvey Moeis kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah dana belasan miliar rupiah yang beredar di rekening Sandra Dewi, istri Harvey, menjadi sorotan. Perkara ini masih dalam proses penyelesaian hukum, dan kini Sandra Dewi tengah mengajukan keberatan terhadap Kejaksaan Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Ia tidak terima bahwa sejumlah harta benda dan asetnya turut disita dalam penanganan kasus korupsi sang suami. Menurut Sandra, harta miliknya tidak terkait dengan tindakan korupsi Harvey. Kini keberatan tersebut sedang diproses di pengadilan.

Pada sidang pembuktian yang digelar pada Jumat (24/10/2025), beberapa fakta penting terungkap. Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, hadir sebagai saksi dan mengungkap adanya transfer dana fantastis dari Harvey Moeis ke dua rekening pribadi Sandra Dewi. Total aliran dana mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

Max menjelaskan bahwa di rekening BCA yang berakhiran 411, dari tahun 2016 sampai 2019, ada uang masuk sebesar Rp 6.038.500.000. Selain itu, ada transfer ke rekening Sandra Dewi yang berakhiran 993 sebesar Rp 7 miliar. Fakta lainnya adalah temuan rekening bank yang dibuka atas nama Ratih, asisten pribadi Sandra Dewi. Meski menggunakan nama Ratih, rekening tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh Sandra Dewi.

"Ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih dan setelah dibuka, ATM dan buku rekening diserahkan ke Sandra Dewi," kata Max. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa transaksi kebutuhan Sandra Dewi harus melalui rekening perantara.

Max juga menjelaskan dasar penyitaan 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Menurutnya, tas-tas tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Harvey Moeis. "Ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas," jelas Max. "Ada yang menurut penyidik berasal dari uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian digunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai."

Dalam sidang yang mengungkap berbagai bukti dari pihak Kejaksaan Agung, Sandra Dewi selaku pemohon tampak tidak hadir di ruang persidangan. Sidang keberatan ini diajukan Sandra Dewi karena ia meyakini asetnya diperoleh secara sah dan terpisah dari Harvey Moeis karena adanya perjanjian pisah harta. Seluruh aset tersebut disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Penolakan Kasasi Harvey Moeis

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Harvey tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding.

Permohonan kasasi Harvey sendiri tercatat dalam register MA dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025. "Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025). Penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Setelah adanya putusan kasasi tersebut maka status perkara korupsi yang menjerat Harvey itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilansir dari Tribunstyle.com, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti. Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar. Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar