
Kekerasan Akibat Cemburu, Seorang Pria Menyerang Pacar Kekasihnya
Seorang pria berusia 27 tahun, TA alias T, warga Tualang, Kabupaten Siak, terlibat dalam kasus penganiayaan yang menimpa Gusti Adiningrat Simangunsong. Kejadian ini terjadi akibat rasa cemburu yang memuncak, sehingga membuat TA kehilangan kendali dan mengambil tindakan yang tidak terduga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang. Saat itu, TA datang menemui Gusti dengan membawa parang panjang. Ia diduga marah karena menduga kekasihnya berselingkuh dengan korban.
Dalam gelap malam, TA melayangkan parangnya ke tubuh Gusti. Korban berusaha melarikan diri, namun luka-luka yang dialaminya cukup serius. Luka panjang menganga di punggung dan kakinya. Nafasnya terengah-engah ketika ia mengetuk pintu rumah temannya, Fifit Desi Malindo.
Fifit mengatakan bahwa saat itu, Gusti datang sambil terhuyung dan bajunya penuh darah. Ia langsung panik dan segera memanggil kakak korban, Rina Nanda Simangunsong. Sang kakak segera membawa Gusti ke RSUD Perawang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, laporan warga cepat ditindaklanjuti oleh Polsek Tualang. Kompol Hendrix bersama tim Reskrim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap TA tak jauh dari tempat kejadian.
Benar, kami telah menangani kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pakaian korban, ujar Hendrix.
Barang bukti yang diamankan antara lain senjata tajam parang panjang jenis samurai, baju kaos hijau, jaket hoodie abu-abu, dan celana jeans hitam berlumur darah. Dari hasil penyelidikan sementara, motif utama penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pacarnya.
Pelaku mengaku cemburu dan tidak terima. Hal itulah yang memicu amarah hingga berujung kekerasan, kata Kompol Hendrix.
Kini TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kompol Hendrix mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan. Laporkan ke pihak berwajib bila ada masalah serupa, ujarnya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Penganiayaan
-
Waktu dan Tempat Kejadian:
Kejadian terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang. -
Pelaku dan Korban:
Pelaku bernama TA alias T (27), sedangkan korban adalah Gusti Adiningrat Simangunsong. -
Motif Penganiayaan:
Motif utama adalah rasa cemburu dan sakit hati akibat dugaan perselingkuhan antara korban dan kekasih pelaku. -
Tindakan yang Dilakukan:
TA membawa parang panjang dan menyerang korban secara tiba-tiba. -
Pengungkapan Kasus:
Kasus cepat ditangani oleh Polsek Tualang setelah laporan warga. -
Barang Bukti yang Diamankan:
Parang panjang, pakaian korban, dan alat-alat lain yang terkait dengan kejadian. -
Ancaman Hukuman:
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Komentar
Kirim Komentar