Cara Umrah Mandiri: Syarat dan Pendaftaran yang Sudah Diakui Pemerintah

Cara Umrah Mandiri: Syarat dan Pendaftaran yang Sudah Diakui Pemerintah

Cara Umrah Mandiri: Syarat dan Pendaftaran yang Sudah Diakui Pemerintah

Perubahan Aturan Umrah Mandiri di Indonesia

Pemerintah Indonesia kini memberikan kebebasan bagi warga negara untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat dapat berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan, tetapi tetap di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.

Advertisement

Umrah adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah. Ibadah ini terdiri dari tawaf (mengelilingi Kabah tujuh kali), sai (berjalan antara Bukit Safa dan Marwah), serta tahallul (memotong rambut). Berbeda dengan haji, umrah bisa dilakukan kapan saja dan waktu pelaksanaannya lebih singkat.

Aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan. Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin. Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.

Syarat Umrah Mandiri 2025

Berdasarkan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
  • Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.
  • Menyertakan bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama berada di Tanah Suci.
  • Melakukan pelaporan keberangkatan ke Kemenag melalui sistem daring yang terintegrasi.

Meski jamaah bisa berangkat tanpa bantuan travel, seluruh proses tetap harus sesuai regulasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan ibadah.

Cara Daftar Umrah Mandiri 2025

Berikut langkah-langkah resmi mendaftar umrah mandiri:

  1. Lengkapi dokumen pribadi, termasuk paspor, identitas diri, bukti vaksinasi, dan surat keterangan sehat.
  2. Ajukan visa umrah melalui platform resmi seperti Nusuk (layanan digital Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) atau lembaga yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
  3. Pesan tiket pesawat dan hotel secara mandiri di platform yang terdaftar dalam sistem Arab Saudi.
  4. Laporkan data perjalanan ke Siskopatuh Kemenag agar terverifikasi sebagai jamaah resmi.
  5. Ikuti bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pembimbing yang direkomendasikan pemerintah.

Dengan mengikuti langkah tersebut, jamaah umrah mandiri dapat tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti jamaah reguler.

Peningkatan Akomodasi dan Layanan

DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.

Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).

Status Badan Penyelenggara

Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, ujar Marwan.

Tetap Wajib Lapor Kemenag

Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.

Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air, kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).

Pengawasan yang Lebih Ketat

Anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu mengingatkan, pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan jemaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, hingga lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.

Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih perinci, ujar Selly.

Perlindungan Negara Terhadap Jamaah

Selly menambahkan, regulasi turunan itu harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan. Di samping itu, dia juga berharap aturan tersebut mencakup skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, ucap Selly.

Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah, pungkas Selly.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar