Cara Kejaksaan Buktikan 69 Kades Pinrang Tidak Salah Gunakan Dana Desa

Cara Kejaksaan Buktikan 69 Kades Pinrang Tidak Salah Gunakan Dana Desa

Cara Kejaksaan Buktikan 69 Kades Pinrang Tidak Salah Gunakan Dana Desa

Kejaksaan Negeri Pinrang Perkuat Peran dalam Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang semakin memperkuat perannya sebagai pendamping hukum untuk mencegah potensi korupsi di tingkat desa. Dalam upaya ini, Kejari bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi digital Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Advertisement

Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa Jaga Desa bertindak sebagai "benteng" bagi para kepala desa. Tujuannya adalah untuk mendampingi para kepala desa agar tidak melakukan kesalahan dalam penggunaan kebijakan dan anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Aplikasi Jaga Desa serta Koordinasi dan Evaluasi Tugas-tugas Pemerintahan Tahun 2025 Pemerintah Desa se-Kabupaten Pinrang, yang berlangsung di Makassar, Sulsel, pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 69 kepala desa dari 12 kecamatan, serta dihadiri oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, dan Ketua Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi.

Aplikasi Jaga Desa, yang merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT, memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran desa secara real-time, pelaporan yang efisien, serta peningkatan pengetahuan hukum bagi perangkat desa. Dalam kegiatan evaluasi ini, seluruh kepala desa se-Kabupaten Pinrang hadir untuk mengidentifikasi kendala teknis maupun nonteknis yang dihadapi dalam proses penginputan data.

Agung menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengevaluasi sejauh mana kendala dalam penginputan data, baik bagi desa yang sudah berhasil maupun yang belum tercatat datanya.

Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyambut baik inisiatif ini, menilai Jaga Desa sebagai sistem yang sangat membantu kepala desa dalam melaksanakan program dan menghindari penyimpangan. Ia menilai aplikasi ini sangat baik karena menjadi benteng bagi kepala desa. Dengan sistem digital ini, secara tidak langsung dapat meminimalisir program yang tidak menjadi prioritas karena semuanya sudah terintegrasi.

Bupati berharap Jaga Desa dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan dana, sekaligus berfungsi sebagai platform bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan desa.

Pinrang kini berupaya menjadikan seluruh desanya sebagai contoh penerapan Jaga Desa yang berhasil di tingkat lokal. Kabupaten Pinrang terdiri dari 12 kecamatan, 40 kelurahan, dan 69 desa. Lembang menjadi kecamatan dengan jumlah desa terbanyak, yakni 14 desa.

Manfaat dan Tujuan Aplikasi Jaga Desa

  • Pemantauan Real-Time
    Aplikasi ini memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran desa secara real-time, sehingga memudahkan pengawasan dan pengambilan keputusan yang cepat.

  • Pelaporan Efisien
    Proses pelaporan dipercepat dan lebih mudah dilakukan, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan atau penundaan dalam penyampaian data.

  • Peningkatan Pengetahuan Hukum
    Para perangkat desa diberikan wawasan hukum yang lebih baik, sehingga mereka lebih siap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

  • Partisipasi Masyarakat
    Aplikasi ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pembangunan desa, sehingga meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.


Dalam kegiatan ini, peserta terlihat aktif mengikuti diskusi dan memberikan masukan mengenai kendala yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi.

Tantangan dan Solusi yang Diusulkan

  • Kendala Teknis
    Beberapa desa menghadapi kesulitan dalam penginputan data, terutama karena kurangnya akses internet atau ketidakpahaman pengguna terhadap fitur aplikasi.

  • Kendala Nonteknis
    Masalah seperti kurangnya koordinasi antara perangkat desa dan pihak terkait juga menjadi tantangan dalam implementasi aplikasi ini.

  • Solusi yang Diusulkan
    Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejari Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten akan melaksanakan pelatihan tambahan dan memperbaiki infrastruktur digital di desa-desa yang masih tertinggal.

Kesimpulan

Dengan adanya aplikasi Jaga Desa, Kejari Pinrang dan Pemerintah Kabupaten Pinrang berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui inisiatif ini, diharapkan dapat mencegah korupsi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar