
Massa Geruduk Kantor BPN Depok
Puluhan mahasiswa dan warga Kelurahan Pancoran Mas, Depok, menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok pada Jumat, 24 Oktober 2025. Mereka menuntut kejelasan terkait proses penerbitan sertifikat lahan seluas 27 hektar yang dinilai tidak kunjung diterbitkan meski memiliki alas hukum kuat dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK Kinag) No. L.R. 36/D/VIII/54/72 tertanggal 23 Desember 1972.
Rita Sari, kuasa ahli waris, menyampaikan bahwa masyarakat hanya meminta agar lahan tersebut segera disertipikatkan. Menurutnya, proses ini sudah berlarut-larut dan sertifikat yang pernah diterbitkan dengan dasar SK Kinag harus diperjelas serta diakui keabsahannya.
"Kita hanya meminta lahan tanah tersebut bisa segera disertipikatkan. Karena ini sudah berlarut-larut, adapun Sertipikat yang sudah pernah diterbitkan dengan alas dasar SK Kinag harus diperjelas dan berlaku," ujar Rita.
Penolakan Kinerja BPN Depok
Rina, yang juga merupakan kuasa ahli waris, mengungkap kekecewaan terhadap kinerja BPN Depok. Ia menilai pihak BPN lamban dalam menindaklanjuti proses penerbitan sertifikat yang jelas milik warga Pancoran Mas, Depok.
Menurut Rina, sejak lima bulan lalu, BPN telah meminta pihak ahli waris untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. Namun, sampai saat ini BPN belum memberikan jawaban. Padahal, semua langkah yang diminta oleh BPN sudah dilakukan sesuai petunjuk.
" Sampai sekarang tidak ada jawaban, hanya telaah demi telaah. Tolong beri penjelasan, jangan hanya diam," tegas Rita.
Tuntutan Pemanggilan Pihak Terkait
Rita menilai BPN seharusnya segera memanggil ahli waris dan pihak-pihak terkait untuk memperjelas status lahan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu tidak dilakukan.
" Ini tinggal memanggil ahli waris dan pihak terkait saja, tapi BPN seperti menutup mata. Saya tahu ada sesuatu yang tidak beres di dalam, tapi saya biarkan dulu, karena semua akan terlihat nanti," katanya.
Persoalan Dibawa Ke Tingkat Lebih Tinggi
Kuasa ahli waris ini juga mengatakan bahwa mereka akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada penyelesaian di BPN Depok.
" Kami hanya ingin BPN memproses sertifikat berdasarkan SK Kinag yang sah. Kalau memang ada sertifikat yang sudah diterbitkan sebelumnya, kami minta dikembalikan dan diaktifkan lagi sesuai dasar hukum yang ada," tandas Rita.
Tantangan Hukum dan Proses Administratif
Masalah ini menunjukkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan hak atas tanah mereka. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, proses administratif sering kali menjadi penghalang. Dalam kasus ini, kebijakan BPN yang dianggap lamban dan tidak transparan menjadi penyebab utama ketidakpuasan warga.
Selain itu, adanya sertifikat yang pernah diterbitkan namun tidak diakui kembali menimbulkan keraguan terhadap konsistensi dan integritas lembaga pertanahan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa ada faktor-faktor lain yang memengaruhi keputusan BPN, termasuk potensi korupsi atau kesalahan administratif.
Solusi yang Diharapkan
Masyarakat berharap BPN dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk memanggil semua pihak terkait, memverifikasi data, dan memastikan bahwa semua prosedur hukum dipenuhi. Selain itu, transparansi dalam komunikasi antara BPN dan masyarakat sangat penting untuk membangun kepercayaan.
Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan dapat memicu perbaikan sistem administrasi pertanahan di daerah, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan yakin akan hak-hak mereka atas tanah.
Komentar
Kirim Komentar