BPJS Ketenagakerjaan Berupaya Mencapai Target Dana Kelolaan Rp 1.000 Triliun pada 2026
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan bahwa target dana kelolaan sebesar Rp 1.000 triliun pada tahun 2026 masih realistis dan bisa diwujudkan. Saat ini, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai sebesar Rp 860 triliun.
Pramudya mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta, khususnya dari sektor informal dan pekerja platform digital. Ia menilai bahwa sektor tersebut memiliki potensi besar dalam mendukung pencapaian target dana kelolaan.
Fokus pada Sektor Informal dan Pekerja Platform Digital
Salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah memperluas kepesertaan dari sektor informal dan pekerja platform digital. Pramudya menjelaskan bahwa sektor ini menjadi tantangan tersendiri karena mekanisme iuran yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi mereka.
Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan pendekatan iuran berdasarkan penghasilan untuk para pekerja informal. Namun, ia juga mengakui bahwa perlu adanya desain program pensiun yang lebih cocok bagi masyarakat di sektor informal agar mereka dapat terlindungi secara maksimal.
Dua Program Pensiun yang Diusung
BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program pensiun yang langsung berkaitan dengan hari tua atau pensiun, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Pramudya berharap kedua program ini dapat memiliki lebih banyak peserta pada 2030.
Ia menilai bahwa upaya peningkatan kepesertaan dari sektor informal dan pekerja platform digital akan sangat penting dalam mencapai target dana kelolaan tersebut.
Peran Pemerintah dalam Regulasi
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memberikan regulasi yang kuat untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dari sektor informal.
Menurut Timboel, jika regulasi kesepertaan bisa diperkuat, maka BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah menggaet peserta baru. Hal ini juga akan membantu dalam mencapai target dana kelolaan sebesar Rp 1.000 triliun pada 2026.
Selain itu, Timboel menyarankan pemerintah untuk mengupayakan pengurangan fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak terlalu banyak keluar. Dengan demikian, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan dapat tetap stabil dan berkelanjutan.
Pentingnya Pembukaan Lapangan Kerja
Timboel juga menekankan bahwa pemerintah harus terus berupaya membuka lapangan kerja baru. Ini akan membantu mengurangi tekanan pada sistem jaminan sosial dan memastikan stabilitas dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kombinasi upaya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan dari pemerintah, target dana kelolaan sebesar Rp 1.000 triliun pada 2026 diharapkan dapat tercapai. Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dari sektor informal dan pekerja platform digital.
Komentar
Kirim Komentar