Kabar Baik untuk Pensiunan PNS: Gaji November 2025 Akan Cair Tepat Waktu
Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar baik bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah. Informasi terbaru menyebutkan bahwa gaji pokok bulan November 2025 akan cair tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi dari instansi terkait, gaji bulanan pensiunan akan masuk ke rekening penerima pada tanggal 1 November 2025, atau sembilan hari lagi sejak hari ini. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka sebagai abdi negara.
Sistem pencairan gaji dilakukan secara terpusat melalui kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero). Tujuannya adalah agar seluruh penerima manfaat bisa mendapatkan haknya tepat waktu tanpa menghadapi kendala administratif.
Besaran gaji pokok pensiunan tetap disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Gaji Pokok Pensiunan PNS.

Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Untuk bulan November 2025, pemerintah memastikan bahwa belum ada kenaikan gaji pokok pensiunan. Artinya, nominal yang akan diterima para pensiunan masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Berikut adalah rincian besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 Rp2.165.200
-
Id: Rp1.748.100 Rp2.256.700
-
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 Rp3.078.700
-
IId: Rp1.748.100 Rp3.208.800
-
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 Rp3.866.100
-
IIId: Rp1.748.100 Rp4.029.600
-
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 Rp4.957.100
Diketahui bahwa golongan IVc, IVd, dan IVe mendapatkan nominal gaji terbesar dibandingkan golongan lainnya. Dengan demikian, para pensiunan yang termasuk dalam golongan tersebut akan menerima jumlah yang lebih tinggi sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
Pentingnya Kesiapan Administratif
Pemerintah juga menekankan pentingnya kesiapan administratif dalam proses pencairan gaji. Hal ini dilakukan agar tidak ada hambatan dalam distribusi dana kepada para penerima. Melalui kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan PT Taspen, sistem pencairan gaji diharapkan berjalan lancar dan transparan.
Selain itu, pemerintah juga terus memantau perkembangan kondisi ekonomi nasional guna menentukan kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan di masa depan. Meski saat ini belum ada kenaikan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan.
Komentar
Kirim Komentar