Berangkat Umrah Mandiri, Kabar Gembira Saat Ini

Berangkat Umrah Mandiri, Kabar Gembira Saat Ini

Berangkat Umrah Mandiri, Kabar Gembira Saat Ini

Kabar Gembira untuk Umat Islam Indonesia

Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Saat ini, pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat untuk berangkat umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan. Aturan ini telah disahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri namun masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah. Umrah adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah, dengan cara tawaf (mengelilingi Kabah tujuh kali), sai (berjalan antara Bukit Safa dan Marwah), dan diakhiri dengan tahallul (memotong rambut). Berbeda dengan haji, umrah bisa dilakukan kapan saja dan waktunya lebih singkat.

Aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan. Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin. Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.

Syarat Umrah Mandiri 2025

Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
  • Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.
  • Menyertakan bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama berada di Tanah Suci.
  • Melakukan pelaporan keberangkatan ke Kemenag melalui sistem daring yang terintegrasi.

Meski jamaah bisa berangkat tanpa bantuan travel, seluruh proses tetap harus sesuai regulasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan ibadah.

Cara Daftar Umrah Mandiri 2025

Berikut langkah-langkah resmi mendaftar umrah mandiri:

  • Lengkapi dokumen pribadi, termasuk paspor, identitas diri, bukti vaksinasi, dan surat keterangan sehat.
  • Ajukan visa umrah melalui platform resmi seperti Nusuk (layanan digital Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) atau lembaga yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
  • Pesan tiket pesawat dan hotel secara mandiri di platform yang terdaftar dalam sistem Arab Saudi.
  • Laporkan data perjalanan ke Siskopatuh Kemenag agar terverifikasi sebagai jamaah resmi.
  • Ikuti bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pembimbing yang direkomendasikan pemerintah.

Dengan mengikuti langkah tersebut, jamaah umrah mandiri dapat tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti jamaah reguler.

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah

Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.

"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).

Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Tetap Wajib Lapor Kemenag

Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.

Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air, kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).

Menurut Selly, pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara. Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Dengan pelaporan tersebut, lanjut Selly, pemerintah dapat memberikan pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan terhadap jemaah.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar