
Masalah Kelangkaan BBM di Aceh Mengancam Kegiatan Ekonomi Masyarakat
Masyarakat di berbagai wilayah Aceh kembali mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pada Minggu (26/10/2025), kondisi ini terjadi tidak hanya pada Pertalite dan Biosolar, tetapi juga pada jenis BBM lainnya di sejumlah SPBU. Hal ini terjadi hampir secara menyeluruh di semua kabupaten/kota di Aceh Utara dalam dua pekan terakhir.
Dari pengamatan yang dilakukan, sejumlah SPBU di kawasan Aceh Utara, Lhokseumawe, bahkan Kabupaten Bireuen memasang pamplet bertuliskan Pertalite dalam perjalanan. Selain itu, beberapa petugas SPBU memberikan kode kepada sopir mobil yang memasuki SPBU bahwa Pertalite dan Biosolar kosong. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakstabilan pasokan BBM yang memengaruhi aktivitas masyarakat.
Konsultan Hukum LBH Qadhi Malikul Adil, Dr Bukhari, MH CM, menyampaikan bahwa pembatasan penyaluran BBM oleh Pertamina di Aceh justru menghambat geliat ekonomi masyarakat. Menurutnya, permintaan masyarakat terhadap BBM seharusnya dilihat sebagai indikator positif, karena menunjukkan adanya pergerakan ekonomi rakyat di sektor produktif.
Ketika orang membeli BBM, artinya mereka sedang berusaha mencari rezeki, menggerakkan transportasi, distribusi pangan, dan aktivitas usaha kecil, ujar Dr Bukhari.
Ia menegaskan bahwa pembatasan penyaluran BBM tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan ketahanan pangan nasional. Kita sedang berbicara tentang ketahanan pangan dan ekonomi rakyat kecil. Bagaimana bisa tercapai kalau bahan bakar yang menjadi urat nadi kegiatan ekonomi justru dibatasi. Ini harus menjadi perhatian serius, tegasnya.
Lebih lanjut, Dr Bukhari mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menegur dan mengevaluasi Pertamina Aceh agar memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan merata di seluruh daerah, termasuk kawasan pedalaman dan pesisir. Ia menekankan bahwa Pertamina harus transparan dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil yang ingin bekerja dan mencari nafkah justru terhambat karena kelangkaan bahan bakar.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM perlu turun tangan, tambahnya.
Solusi dari Pemerintah Diperlukan
Menurutnya, dalam konteks hukum ekonomi dan perlindungan konsumen, masyarakat memiliki hak atas ketersediaan barang kebutuhan pokok dan energi dengan harga serta pasokan yang wajar. Jika kelangkaan terjadi terus-menerus tanpa penjelasan yang transparan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
"BBM bukan hanya soal kendaraan, tapi soal perut rakyat. Setiap liter yang langka berarti ada potensi kehilangan penghasilan di lapangan. Maka, ini bukan sekadar isu teknis, tapi sudah menyentuh aspek keadilan sosial, pungkasnya.
Kelangkaan BBM yang terus meluas ini diharapkan segera mendapat solusi konkret dari pemerintah dan pihak Pertamina, agar aktivitas ekonomi rakyat Aceh tidak semakin terpuruk.
Komentar
Kirim Komentar