
Realisasi PBB-P2 di Kota Cimahi Melebihi Target
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terus berupaya meningkatkan capaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meskipun sudah melampaui target, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk membayar kewajiban pajak hingga akhir tahun 2025.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Novi Dirgantini, mengatakan bahwa target penerimaan PBB-P2 telah tercapai dengan surplus. "Alhamdulillah, target sudah melebihi atau surplus. Namun, wajib pajak masih bisa membayar kewajiban PBB hingga akhir tahun," ujarnya.
Data yang dirilis oleh Bappenda Kota Cimahi menunjukkan bahwa realisasi PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 30 September 2025 mencapai Rp 60.300.241.567 atau sebesar 103,52% dari target APBD Tahun Anggaran 2025. Targetnya sekitar Rp 58 miliar, namun realisasi sudah mencapai Rp 60 miliar.
Meski sudah melebihi batas tempo pelunasan PBB pada 30 September 2025, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di Kota Cimahi masih bisa terus bertambah. Hal ini karena adanya kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang akan membayar hingga akhir tahun 2025.
"Kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, sedangkan tunggakan denda secara otomatis dihapuskan," ujarnya.
Tercapainya target PBB-P2 dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk dampak positif dari program insentif atau diskon pembayaran PBB-P2 hingga 100% yang berlaku Januari-Mei 2025 untuk ketetapan di atas Rp 50.000 sesuai ketentuan.
Selain itu, ada juga diskon khusus bagi pensiunan atau veteran yang telah melakukan pemutakhiran data pada tahun 2024. Program ini memberikan insentif tambahan kepada wajib pajak tertentu.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, Bappenda Kota Cimahi terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Kebijakan penghapusan denda menjadi salah satu alat untuk memotivasi wajib pajak agar lebih aktif dalam membayar kewajiban pajaknya.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
-
Sosialisasi berkala
Bappenda rutin menyelenggarakan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Acara ini dihadiri oleh perwakilan wajib pajak dan instansi terkait. -
Pemutakhiran data wajib pajak
Wajib pajak diimbau untuk memperbarui data mereka agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak. Data yang akurat sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penerapan pajak. -
Program diskon dan insentif
Selain diskon pembayaran, Bappenda juga memberikan insentif tambahan kepada wajib pajak yang membayar on time. Ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak.
Manfaat Penghapusan Denda
Penghapusan denda bagi wajib pajak yang akan membayar hingga akhir tahun 2025 memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain mengurangi beban finansial, kebijakan ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih aktif dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak dapat fokus pada pembayaran pokok pajak tanpa khawatir akan denda. Hal ini juga mempermudah proses administrasi pajak, karena tidak ada lagi tunggakan denda yang harus dibayar.
Tantangan dan Solusi
Meskipun capaian PBB-P2 di Kota Cimahi tergolong baik, masih ada tantangan yang dihadapi. Beberapa wajib pajak belum sepenuhnya memahami aturan dan prosedur pembayaran pajak. Untuk mengatasi ini, Bappenda terus meningkatkan komunikasi dan layanan informasi.
Selain itu, sistem digitalisasi juga mulai diterapkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Dengan adanya sistem online, wajib pajak dapat memantau status pembayaran dan mendapatkan notifikasi pembayaran secara langsung.
Komentar
Kirim Komentar