
Pengangkatan Honorer di Papua Barat Dikaitkan dengan Pemalsuan Dokumen
Di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, diperkirakan terdapat sebanyak 90 honorer yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam proses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan oleh Inspektur Provinsi Papua Barat, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih.
Menurut Erwin, sebanyak 1.002 honorer diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS dan PPPK. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 90 orang di antaranya dilaporkan melakukan tindakan pemalsuan dokumen, sehingga berpotensi diproses secara pidana.
Inspektorat telah mengumpulkan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan pesan kepada honorer yang terlibat agar tidak melanjutkan pemberkasan. Tujuannya adalah agar tidak menghambat proses pengangkatan honorer lainnya.
Erwin menegaskan bahwa ada sekitar 60 honorer bodong yang tetap bersikeras untuk melanjutkan pemberkasan agar bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai. Ia menyatakan bahwa mereka memaksa masuk meskipun sudah diminta mundur dengan kesadaran sendiri.
"Ada 60 honorer siluman yang terus coba paksa masuk. Kemarin saya sudah minta agar mereka mundur dengan kesadaran sendiri, tetapi tetap ngotot," ujarnya saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (27/10).
Tindakan Pemalsuan Dokumen Berpotensi Jadi Tindak Pidana
Pemalsuan dokumen seperti ijazah, surat keterangan pengalaman kerja, atau data identitas diri tidak hanya melanggar disiplin kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Praktik ini merugikan sistem seleksi yang seharusnya menjunjung asas kompetensi, integritas, dan kejujuran. Erwin menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini akan segera rampung dan diserahkan langsung ke gubernur, beserta rekomendasi kasusnya diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Kasusnya sama seperti tahun 2019, ada sembilan orang yang saat ini masih bersidang di pengadilan. Kami percepat proses pemeriksaan, lalu limpahkan ke Polda Papua Barat," tambahnya.
Kuota Pengangkatan ASN dan Proses Pemeriksaan
Erwin menekankan bahwa penerimaan calon ASN dengan kuota 1.002 orang seharusnya tidak mengalami kendala apabila seluruh data yang dikumpulkan sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
Tim Inspektorat telah mengidentifikasi sebanyak 90 honorer yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen. Namun, perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administratif secara akurat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori, menjelaskan bahwa dokumen yang diterima melebihi kuota calon ASN sebanyak 1.002 orang. Oleh karena itu, diperlukan pencermatan terhadap masa kerja honorer.
BKD mendukung penuh langkah Inspektorat Papua Barat dalam menyikapi dinamika permasalahan yang timbul pada proses penerimaan calon ASN dengan kuota 1.002 orang honorer.
"Berkas yang masuk kurang lebih 1.300-an, artinya ada kelebihan dari kuota," ujarnya.
Herman menjelaskan bahwa ada dua kategori pengangkatan tenaga honorer, yaitu honorer yang berusia kurang dari 35 tahun akan diangkat dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara itu, honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Penetapan calon PNS maupun PPPK merupakan kewenangan BKN Pusat dan Kementerian PANRB," ucap Herman.
Komentar
Kirim Komentar