Bank Mega Syariah Perkuat Komitmen pada Wakaf Produktif dan Keuangan Syariah

Bank Mega Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan wakaf produktif dan keuangan syariah nasional. Dalam kesempatan ini, bank tersebut menjadi mitra distribusi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR006. Produk ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat melalui pendanaan yang berbasis prinsip syariah.
Pada seri SWR006, Bank Mega Syariah menargetkan penjualan sebesar minimal Rp 15 miliar. Dana yang terkumpul akan ditempatkan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbentuk sukuk. Imbal hasil dari investasi ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program wakaf produktif seperti pembangunan kios dan minimarket di area masjid, klinik kesehatan, hingga sentra kuliner. Selain itu, sebagian dana juga akan dialokasikan untuk program sosial pendamping berupa kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Kolaborasi antara Bank Mega Syariah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazir dalam implementasi SWR 006 memperkuat mekanisme pengelolaan wakaf yang transparan dan terpercaya. Nasabah bisa melakukan wakaf secara digital melalui aplikasi M-Syariah. Prosesnya mencakup pemilihan nazir, penentuan jenis wakaf, serta kemampuan untuk melakukan wakaf atas nama pribadi maupun orang lain. Setiap transaksi wakaf akan disertai sertifikat resmi dari nazir terkait.
Produk investasi berbasis wakaf ini menawarkan imbal hasil sebesar 5,70% floating selama dua tahun dengan pembayaran berkala setiap bulan. Pemesanan dapat dilakukan hingga 15 Oktober 2025 dengan nilai minimal Rp 1 juta melalui microsite resmi Bank Mega Syariah atau kantor cabang.
Digital Business Group Head Bank Mega Syariah, Sigit Suryawan, menjelaskan bahwa produk ini merupakan salah satu upaya bank dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan wakaf produktif. Tim marketing bank juga aktif mengajak nasabah untuk ikut berpartisipasi dalam program SWR-006.
“SWR 006 tidak hanya memberikan imbal hasil yang kompetitif, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial nyata bagi masyarakat. Kami berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat sebagaimana tren positif pada penerbitan seri-seri sebelumnya,” ujarnya dalam siaran pers.
Sejak pertama kali terlibat dalam CWLS pada tahun 2021, Bank Mega Syariah mencatatkan tren pemesanan yang terus meningkat. Nilai pemesanan pada SWR002 (2021) sebesar Rp8,49 miliar, SWR003 (2022) Rp5,58 miliar, SWR004 (2023) Rp84,79 miliar, dan SWR005 (2024) mencapai Rp104,27 miliar.
Secara nasional, potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun realisasi penghimpunan masih relatif kecil. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan hingga 2024, nilai wakaf uang baru sekitar Rp2,9 triliun, atau kurang dari 2% dari potensi. Hal ini menunjukkan ruang yang sangat besar untuk pengembangan instrumen wakaf produktif melalui dukungan lembaga keuangan syariah.
Partisipasi Bank Mega Syariah dalam penjualan CWLS memberikan dampak positif bagi bisnis, terutama melalui peningkatan fee based income (FBI) sebagai sumber pendapatan non-bunga, sekaligus memperkuat reputasi bank dalam mendukung wakaf produktif dan pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional.
Pada kuartal II 2025, total FBI Bank Mega Syariah meningkat 6% menjadi lebih dari Rp21 miliar dari posisi kuartal I 2025. Sementara itu, per Agustus 2025, kinerja Bank Mega Syariah mencatatkan pertumbuhan positif dibandingkan posisi Desember 2024.
Total dana pihak ketiga naik 0,7% menjadi lebih dari Rp11 triliun (year to date/ytd). Total aset tumbuh 8,8% menjadi lebih dari Rp17,39 triliun (ytd). Penyaluran pembiayaan juga naik 18,7% menjadi Rp9,21 triliun.
Komentar
Kirim Komentar