
Komitmen Kemenag dalam Mengembangkan Pesantren Ramah Anak
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam mengembangkan pesantren yang ramah anak. Hal ini dilakukan seiring dengan langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai bentuk nyata untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, tanpa kekerasan, ujar Menag pada hari Minggu (26/10).
Menurutnya, pengembangan pesantren ramah anak merupakan prioritas utama. Untuk itu, pihaknya membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan guna memastikan keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan pesantren.
Regulasi yang Memperkuat Pencegahan Kekerasan
Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa kehadiran Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 memperkuat regulasi pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag serta KMA No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.
Selain itu, beberapa aturan teknis juga telah diterbitkan, seperti:
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak tanpa bullying dan kekerasan
- Keputusan Dirjen Pendis No. 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren
Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kemenag dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, jelas Menag.
Hasil Riset PPIM yang Menjadi Perhatian Serius
Di sisi lain, Menag juga menyampaikan hasil riset dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Riset tersebut mengungkap adanya 1,06 persen dari 43 ribu pesantren memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
Temuan riset PPIM tentu menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan besar untuk berbagi praktik baik dalam pencegahan kekerasan, tegasnya.
Kolaborasi dengan KemenPPPA
Sebagai wujud keseriusan dalam menjaga keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kolaborasi ini difokuskan untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.
Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama, jelas Menag.
Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis, tambahnya.
Komentar
Kirim Komentar