Banding Administratif, Pengurus PPP Minta Presiden Tinjau Ulang Keputusan Kepengurusan Mardiono

Banding Administratif, Pengurus PPP Minta Presiden Tinjau Ulang Keputusan Kepengurusan Mardiono

Banding Administratif, Pengurus PPP Minta Presiden Tinjau Ulang Keputusan Kepengurusan Mardiono

Zainul Arifin Ajukan Banding ke Presiden Prabowo atas SK Kepengurusan PPP

Zainul Arifin, anggota sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Malaysia, mengajukan banding administratif terhadap Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dilakukan karena dia menilai SK tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam partai.

Advertisement

Penyebab Pengajuan Banding

Banding ini bertujuan untuk membatalkan SK pengesahan kepengurusan PPP periode 2025-2030 yang dinilai memiliki cacat prosedur. Zainul mengungkapkan bahwa penerbitan SK tersebut melanggar prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Menurutnya, SK tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP serta ketentuan UU Partai Politik, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melanggar AUPB, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Zainul juga menyampaikan bahwa sengketa Muktamar X PPP masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menilai, seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai selesai dulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai.

Langkah pemerintah dalam mengesahkan perubahan kepengurusan dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia. Zainul menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bersikap netral dan menjunjung tinggi asas due process of law, bukan justru mempercepat pemberian legitimasi kepada salah satu pihak yang masih berstatus sengketa.

Dasar Hukum Pengajuan Banding

Pengajuan banding administratif ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengajukan keberatan dan banding administratif terhadap keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Zainul meyakini bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya hukum sebelum menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuan pengajuan banding administratif adalah meminta Menteri Hukum meninjau kembali dan membatalkan Keputusan Menteri tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 20252030.

Gugatan Hasil Muktamar ke-X PPP

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia mengajukan gugatan hasil Muktamar ke-10 PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 7 Oktober 2025 dengan nomor perkara 678/Pat.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (22/10/2025). Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat Mardiono selaku Calon Ketua Umum Muktamar ke-X sekaligus Plt. Ketua Umum masa bakti 20202025. Turut tergugat I adalah Agus Suparmanto selaku Calon Ketua Umum Muktamar ke-X. Serta turut tergugat II adalah Mahkamah Partai PPP masa bakti 20202025.

Pandangan Zainul Arifin

Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin, memandang bahwa terjadinya dualisme hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan. Yang akhirnya secara rekonsiliasi memutuskan Mardiono menjadi ketua umum dan Agus Suparmanto sebagai wakil ketua umum PPP periode 2025-2030.

Keputusan tersebut dinilainya perlu diuji secara hukum melalui pengadilan. Menurutnya, keputusan sepihak tersebut tidak sesuai dengan hasil Muktamar ke-X PPP. "Artinya perubahan kesepakatan antara mereka bukan hasil dari hak pemilik suara baik wilayah, DPC maupun DPLN," ujarnya.

Permohonan dalam Gugatan

Dalam petitum permohonannya, DPLN PPP Malaysia meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan dan menegaskan bahwa Turut Tergugat I adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) terpilih untuk Masa Bakti 2025-2030. Hal itu karena berdasarkan hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan surat keterangan resmi Turut Tergugat II.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar