Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu: Fleksibel Mulai dari UMP hingga Non-ASN, Bagaimana Tunjangan?

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu: Fleksibel Mulai dari UMP hingga Non-ASN, Bagaimana Tunjangan?

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu: Fleksibel Mulai dari UMP hingga Non-ASN, Bagaimana Tunjangan?

Perbedaan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja secara paruh waktu pasti menerima gaji dan tunjangan, sama seperti PPPK yang bekerja penuh waktu. Hal ini diatur dalam payung hukum Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. Meskipun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme penetapan gaji dan tunjangan keduanya, khususnya dalam hal sumber pendanaan dan regulasi.

Advertisement

Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung pada Instansi

Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada penentuan gaji. Gaji PPPK Penuh Waktu sudah diatur ketat dalam Peraturan Presiden, disesuaikan dengan struktur golongan dan masa kerja. Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel karena ditetapkan berdasarkan tiga ketentuan minimal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi terkait.

Beberapa poin penting mengenai gaji PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

  • Gaji minimal mereka akan sesuai dengan salah satu dari:
  • Gaji terakhir sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Gaji terakhir sebelum pengangkatan PPPK.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat kerja.

Selain itu, sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu memiliki kelonggaran untuk berasal dari luar pos belanja pegawai. Hal ini memberikan fleksibilitas anggaran bagi pemerintah daerah dalam menangani kebutuhan operasional mereka.

Tunjangan yang Sama, Regulasi Belum Jelas

Terkait tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan "upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan." Ini mengindikasikan bahwa mereka berpotensi menerima tunjangan serupa dengan PPPK Penuh Waktu, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan hak cuti, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Namun, meskipun memiliki potensi tunjangan yang sama, regulasi spesifik mengenai detail tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu hingga kini belum diatur secara rinci. Artinya, penetapan dan besaran tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu kemungkinan akan sangat bergantung pada kebijakan internal dan kemampuan anggaran instansi tempat mereka bekerja.

Kebijakan Internal Menjadi Penentu Utama

Karena regulasi yang belum jelas, kebijakan internal instansi menjadi faktor utama dalam menentukan besaran tunjangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Setiap instansi dapat menetapkan aturan sendiri sesuai dengan kondisi keuangan dan prioritas yang mereka miliki. Hal ini bisa memengaruhi tingkat kesejahteraan yang diterima oleh pegawai paruh waktu.

Kesimpulan

Meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama dalam hal tunjangan, perbedaan dalam penentuan gaji dan regulasi yang belum jelas membuatnya memiliki tantangan tersendiri dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Dengan adanya kebijakan yang lebih fleksibel, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran tanpa mengurangi hak dasar pegawai. Namun, diperlukan kejelasan regulasi yang lebih rinci agar semua PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, merasa adil dan didukung secara maksimal.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar