
Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan bahwa jamaah yang ingin berangkat haji untuk kedua kalinya hanya dapat melakukannya setelah jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa salah satu syarat keberangkatan haji adalah belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. Artinya, calon jemaah yang baru saja menunaikan haji tidak dapat langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade.
Tujuan dari Aturan Ini
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Hal ini dilakukan mengingat antrean panjang dan keterbatasan kuota setiap tahunnya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lebih banyak jamaah bisa memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kelompok tertentu seperti Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka tetap diperbolehkan untuk berangkat haji lebih sering, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan ibadah haji.
Persyaratan Lain yang Harus Dipenuhi
Selain ketentuan tersebut, Pasal 5 juga mengatur bahwa jamaah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Penentuan kelayakan kesehatan akan dilakukan oleh Menteri Agama dengan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan.
Dengan demikian, seluruh jamaah yang ingin melakukan ibadah haji harus memenuhi beberapa standar kesehatan agar dapat dianggap layak untuk berangkat. Selain itu, pemenuhan biaya perjalanan juga menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran.
Pengesahan Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada 4 September 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Komitmen Pemerintah
Aturan baru ini disebut menjadi komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jamaah. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih efisien dan merata, sehingga semua umat Islam memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
Komentar
Kirim Komentar