Amphuri Sebut Umrah Mandiri Ancam Dana Umat ke Luar Negeri

Amphuri Sebut Umrah Mandiri Ancam Dana Umat ke Luar Negeri


JAKARTA, aiotrade
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (APMHURI) mengingatkan bahwa umrah mandiri memiliki risiko yang cukup besar terhadap keuangan umat dan ekonomi dalam negeri.

Advertisement

Menurut Sekretaris Jenderal APMHURI, Zaki Zakariya, jika sistem umrah mandiri diterapkan secara penuh, maka dana umat bisa mengalir keluar negeri. Hal ini dapat berdampak negatif pada perekonomian dalam negeri karena tenaga kerja lokal akan kehilangan penghasilan.

Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan, ujar Zaki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).

Zaki menjelaskan bahwa keputusan pemerintah melegalkan umrah mandiri membuka peluang bagi perusahaan global, biro perjalanan daring (online travel agent), dan perantara (wholesaler) untuk menjual paket umrah langsung kepada masyarakat.

Perantara seperti aplikator yang menjual tiket perjalanan ke luar negeri di Indonesia juga bisa menjual paket umrah tanpa melalui biro haji dan umrah nasional.

Ia memperingatkan bahwa pelaksanaan umrah mandiri bisa mengancam kedaulatan ekonomi umat. Selama ini, sektor haji dan umrah telah menciptakan 4,3 juta lapangan kerja di dalam negeri.

Lapangan kerja tersebut mencakup pemimpin perjalanan (tour leader), pemandu ibadah, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penyedia perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.

Dampaknya sangat luas, kata Zaki.

Selain itu, umrah mandiri juga berisiko membuat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penerimaan pajak merosot. Padahal, pemerintah sedang gencar mengkampanyekan peningkatan TKDN.

Umrah mandiri justru membuat nilai manfaat dari komponen perjalanan umrah mengalir ke luar negeri.

Legalisasi Umrah Mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa (tiket, hotel, katering) ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak dan devisa, tuturnya.

Pemerintah Perbolehkan Umrah Mandiri
Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.

Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.

Tantangan dan Dampak Ekonomi

Berikut beberapa tantangan dan dampak ekonomi yang muncul akibat legalisasi umrah mandiri:

  • Kehilangan Pendapatan Daerah
  • Pemerintah daerah kehilangan pendapatan dari kegiatan haji dan umrah.
  • Banyak UMKM lokal yang bergantung pada aktivitas ini akan terkena dampak negatif.

  • Penurunan TKDN

  • Produk dan jasa dalam negeri tidak lagi menjadi prioritas.
  • Banyak komponen perjalanan seperti tiket, hotel, dan katering beralih ke pihak asing.

  • Kurangnya Pengawasan

  • Legalisasi umrah mandiri berpotensi menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap biro perjalanan dan penyedia layanan.
  • Calon jemaah bisa mudah ditipu oleh agen tidak resmi.

  • Pengalihan Dana Umat

  • Dana umat yang biasanya digunakan untuk kebutuhan lokal kini dialihkan ke luar negeri.
  • Ini bisa berdampak pada pengurangan investasi di dalam negeri.

Kesimpulan

Legalisasi umrah mandiri memberikan peluang baru bagi industri pariwisata, tetapi juga membawa risiko signifikan terhadap perekonomian dalam negeri.

APMHURI menyarankan agar pemerintah lebih hati-hati dalam mengatur sistem ini. Mereka menegaskan bahwa sektor haji dan umrah tidak hanya memberikan manfaat spiritual, tetapi juga kontribusi besar dalam perekonomian bangsa.

Dengan demikian, penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar