Ammar Zoni Diperlakukan Kasar, Kuasa Hukum: Hanya Masalah Polsek

Ammar Zoni Diperlakukan Kasar, Kuasa Hukum: Hanya Masalah Polsek

Ammar Zoni Diperlakukan Kasar, Kuasa Hukum: Hanya Masalah Polsek

Advertisement

Pengawasan dan Perlakuan Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan

Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah masih menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan bagaimana cara ia diperlakukan selama menjalani hukuman. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengungkapkan keheranan atas perlakuan yang dialami kliennya.

Jon menilai bahwa pemindahan tersebut tidak sebanding dengan skala kasus yang menjerat sang aktor. Ia juga membandingkan perlakuan yang diterima Ammar dengan para terpidana lainnya, seperti kasus terorisme hingga korupsi.

Kalau dari Dirjen bilang kan cuma satu linting doang. Tapi sampai dibawa ke Nusakambangan, dirantai seperti teroris, ujar Jon Mathias di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Menurut Jon, keputusan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menyebutkan bahwa banyak koruptor triliunan rupiah yang tidak dibawa ke Nusakambangan. Banyak juga terpidana di sana yang tidak dipertontonkan seperti Ammar.

Ia menilai pengiriman Ammar ke Nusakambangan justru mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Kasus Ammar ini cuma perkara Polsek, bukan perkara besar. Tapi langkah cepat seperti itu membuat asas peradilan jadi tidak murah dan tidak cepat, ucapnya.

Jon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak agar sidang Ammar Zoni bisa digelar secara offline di Jakarta agar kliennya mendapat hak pembelaan yang adil.

Permintaan Ammar Zoni pada Hakim

Aktor Ammar Zoni mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut digelar secara virtual. Ammar Zoni mengikutinya dari Lapas Nusakambangan.

Dalam kesempatan itu, ia memohon agar sidang berikutnya dapat dihadiri secara langsung. Menurutnya, kehadiran langsung di ruang sidang sangat penting karena banyak hal yang ingin ia jelaskan.

Ammar mengaku merasa tidak leluasa menyampaikan pembelaannya dari dalam lapas. "Menurut saya, pemberitaan ini kan sudah terlalu besar, Yang Mulia. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya nanti, dan ini harus dihadirkan," kata Ammar Zoni.

Ammar merasa sejak dirinya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, banyak pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baiknya. Mantan suami Irish Bella itu menilai kehadirannya secara langsung diperlukan agar publik dapat mengetahui kebenaran dari proses hukum yang dijalaninya.

"Saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya. Dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya juga. Jadi, saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat," ujar Ammar Zoni.

Dakwaan yang Menghujam Ammar Zoni

Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran narkoba dari dalam rutan. Untuk dakwaan primer, ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan narkotika.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar