Pendekatan Pemkab Aceh Singkil dalam Kasus Perceraian Pegawai PPPK
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengambil langkah yang cukup berbeda dalam menangani kasus perceraian antara JS, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP, dan istrinya, Melda Safitri. Meskipun banyak pihak menuntut pemecatan JS karena tindakan yang dinilai tidak etis, Bupati memilih untuk fokus pada proses penyelidikan dan mediasi.
"Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujar Bupati Safriadi Oyon, seperti dilansir dari unggahan manajer Safitri, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, Sabtu (25/10/2025).

Fokus pada Kesejahteraan Anak
Salah satu alasan utama Bupati menjalankan pendekatan ini adalah kekhawatiran terhadap nasib dua anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua mereka. "Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tambahnya.
Pemkab Aceh Singkil menghindari pengambilan tindakan ekstrem seperti pemecatan sampai status pernikahan JS dan Safitri benar-benar final di mata hukum. Proses klarifikasi internal masih berlangsung, sehingga tidak ada kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak proporsional.
Reaksi Publik dan Desakan untuk Pemecatan
Sebelumnya, kasus Melda Safitri, yang selama ini berjuang dan bahkan membelikan baju Korpri untuk pelantikan suaminya dari hasil berjualan, telah memicu kemarahan publik nasional. Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warganet, menilai tindakan JS tidak beretika dan mendesak Bupati untuk mencabut SK PPPK-nya.
Meskipun JS telah resmi dilantik sebagai PPPK Satpol PP/WH, nasibnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan internal dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Alasan Perceraian yang Diungkap
JS, suami Safitri secara tegas membantah segala tudingan yang beredar, terutama mengenai dicerainya istrinya jelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Menurutnya, perceraian terjadi karena sering bertengkar dan terjadi sejak lama.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, JS menyatakan bahwa perceraiannya tidak dilakukan dalam tiga hari menjelang pelantikan suaminya.
"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan," ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2025).
Proses Perceraian yang Tidak Sesuai Regulasi ASN
Selain itu, proses perceraian JS dan Safitri juga tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN). "Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan," jelas Azman.
Tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan. "Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN," pungkasnya.
Komentar
Kirim Komentar