
Bupati Kutai Barat Tanggapi Isu Dana Mengendap di Bank
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, akhirnya memberikan pernyataan terkait isu dana daerah yang mengendap di bank sebesar Rp3,2 triliun. Isu ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan adanya dana pemerintah daerah yang belum digunakan dan masih mengendap di perbankan.
Kementerian Keuangan melaporkan bahwa secara nasional, dana pemerintah daerah yang mengendap mencapai total Rp234 triliun. Kabupaten Kutai Barat masuk dalam daftar 10 besar kabupaten/kota dengan simpanan dana tertinggi di bank. Dengan jumlah tersebut, Bupati Frederick Edwin menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah dana menganggur, melainkan bagian dari proses penyerapan anggaran yang sedang berjalan.
Frederick menjelaskan bahwa dana endapan senilai Rp3,2 triliun terdiri dari kas daerah sebesar Rp2,2 triliun yang menunggu penyerapannya. Sementara itu, sebagian lainnya, yaitu Rp1 triliun, merupakan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia (BI) yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.
Dana yang tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bankaltimtara ini, kata Frederick, adalah anggaran aktif yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat. Beberapa proyek infrastruktur saat ini tengah dibangun, antara lain Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di Sungai Mahakam yang menghubungkan Kecamatan Melak dan Kecamatan Muok Manaar Bulatn, jalan sepanjang 19 kilometer yang menghubungkan Kampung Ombau dan Kampung Menjelew, Pelabuhan Royoq, serta Kristen Center.
Frederick juga mengapresiasi kumpulan dana yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Ia berharap serapan anggaran bisa lebih cepat dan masih dalam proses hingga akhir tahun.
Simpanan Anggaran Daerah di Bank Total Rp234 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum digunakan dan masih mengendap di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 15 Oktober 2025, total simpanan daerah hingga akhir September tercatat mencapai Rp234 triliun.
Purbaya menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menekankan bahwa pemerintah pusat telah menjalankan kewajibannya dengan menyalurkan anggaran ke daerah secara tepat waktu. Sepanjang tahun 2025, realisasi transfer ke daerah tercatat mencapai Rp644,9 triliun, meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Purbaya mengimbau pemerintah daerah untuk segera menggunakan dana tersebut secara produktif dan tidak menunda hingga akhir tahun. "Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya.
15 Pemda Paling Banyak Simpan Dana Triliunan di Bank
Berikut 15 pemerintah daerah dengan nilai simpanan tertinggi berdasarkan data Kementerian Keuangan:
- Provinsi DKI Jakarta: Rp14,6 triliun
- Jawa Timur: Rp6,8 triliun
- Kota Banjar Baru: Rp5,1 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
- Provinsi Jawa Barat: Rp4,1 triliun
- Kabupaten Bojonegoro: Rp3,6 triliun
- Kabupaten Kutai Barat: Rp3,2 triliun
- Provinsi Sumatera Utara: Rp3,1 triliun
- Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp2,6 triliun
- Kabupaten Mimika: Rp2,4 triliun
- Kabupaten Badung: Rp2,2 triliun
- Kabupaten Tanah Bumbu: Rp2,11 triliun
- Provinsi Bangka Belitung: Rp2,10 triliun
- Provinsi Jawa Tengah: Rp1,9 triliun
- Kabupaten Balangan: Rp1,8 triliun
Dana Menganggur Tertinggi dalam Lima Tahun
Berdasarkan data yang dipaparkan Purbaya pada Senin (20/10/2025), jumlah anggaran daerah yang menganggur di perbankan menunjukkan tren naik turun dalam lima tahun terakhir. Pencatatan Kementerian Keuangan dilakukan setiap akhir September sejak 2021 hingga 2025. Pada 2021, dana yang mengendap di bank tercatat sebesar Rp194,1 triliun dan meningkat menjadi Rp223,8 triliun pada 2022. Setahun kemudian, jumlahnya menurun menjadi Rp211,7 triliun, lalu kembali turun ke Rp208,6 triliun pada 2024. Namun, pada 2025, dana daerah yang tersimpan di bank melonjak hingga mencapai Rp234 triliun, menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Wali Kota Samarinda Pastikan Tak Ada Pengendapan Anggaran
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan posisi kas daerah sebagai bentuk kehati-hatian fiskal, bukan indikasi penumpukan dana di bank. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang sengaja dibiarkan mengendap di rekening kas daerah Pemerintah Kota Samarinda meskipun data perbankan menunjukkan sekitar Rp1,48 triliun dana daerah saat ini masih tersimpan di bank.
Kota Samarinda tercatat memiliki dana sekitar Rp1,48 triliun yang masih tersimpan di perbankan hingga 30 September 2025. Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah tersebut menempatkan Samarinda di peringkat keenam nasional dari sepuluh kota dengan saldo dana pemerintah daerah terbesar di bank.
Andi Harun menjelaskan bahwa posisi dana daerah yang masih berada di bank bukanlah bentuk kelalaian atau penundaan belanja, melainkan konsekuensi dari siklus tahun anggaran yang belum berakhir. Ia menegaskan bahwa keberadaan dana di bank bukan berarti tidak digunakan. Sebagian besar anggaran tersebut, kata dia, masih terikat pada kegiatan yang sedang berjalan atau proyek yang pembayarannya dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pengerjaan.
Komentar
Kirim Komentar