
Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Ipar di Aceh Singkil
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik iparnya. Kejadian ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Pelaku berinisial AL (30) telah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers di Mapolres setempat. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Oktober 2025. Saat itu, tersangka sedang menumpang tinggal di rumah mertuanya. Ia melihat adik iparnya, FT (18), sedang tidur di kamar tanpa ada pintu. Melihat situasi tersebut, tersangka memasuki kamar korban dan melakukan tindakan tak senonoh.
Korban FT yang sedang tidur terbangun dan melihat wajah abang iparnya yang berada di atas kepalanya. Mengetahui korban terbangun, tersangka kemudian meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.
Setelah kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakak kandungnya yang merupakan istri dari tersangka. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
AL sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban adalah adik ipar pelaku, dan keduanya tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 45 bulan. AKBP Joko Triyono menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Penjelasan Kapolres Mengenai Kronologi Kejadian
- Tanggal kejadian: 4 Oktober 2025
- Lokasi kejadian: Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil
- Pelaku: AL (30 tahun)
- Korban: FT (18 tahun)
- Hubungan antara pelaku dan korban: AL adalah ipar dari FT
- Waktu penangkapan: 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB
- Tempat penangkapan: Rumah pelaku
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
- Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya.
- Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya yang merupakan istri dari tersangka.
- Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
- Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah kurungan penjara maksimal 45 bulan.
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
- Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan.
- Dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian juga menjadi faktor penting dalam proses penyelidikan.
Komentar
Kirim Komentar