56 Wilayah Cairkan TPG Triwulan 3 ASN dan Non ASN, Cek Rekening Libur Tetap Cair 6 Oktober

56 Wilayah Cairkan TPG Triwulan 3 ASN dan Non ASN, Cek Rekening Libur Tetap Cair 6 Oktober

56 Wilayah Cairkan TPG Triwulan 3 ASN dan Non ASN, Cek Rekening Libur Tetap Cair 6 Oktober

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 untuk ASN dan Non-ASN

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 (Tw3) telah mulai dilakukan sejak Jumat, 24 Oktober 2025. Meskipun libur, pencairan TPG triwulan 3 untuk SKPT 6 Oktober dilaksanakan serentak. Sejumlah daerah sudah menerima dana tersebut, sementara sisanya akan dilanjutkan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Advertisement

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa proses pencairan TPG triwulan 3 berjalan lancar. Diketahui bahwa triwulan 4 akan dimulai pada November 2025.

"Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 sedang berlangsung. Sebagian guru sudah menerima dana tersebut, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem. Semoga prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga semua guru yang berhak menerima tunjangan dapat memperoleh haknya dengan baik. Terima kasih juga atas apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu guru!" kata Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, pencairan TPG triwulan 3 dilakukan pada bulan Oktober, sedangkan triwulan 4 dijadwalkan pada bulan November. Triwulan 4 menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran. Pada periode ini, penyaluran dilakukan bersamaan untuk dua kategori penerima, yaitu ASN daerah dan Non-ASN, tanpa jeda waktu seperti triwulan sebelumnya.

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditetapkan berbeda berdasarkan status kepegawaian. Nilai tunjangan dihitung per bulan, kemudian dikalikan untuk satu tahun anggaran atau 12 bulan. Berikut rincian besarannya:

  • Guru ASN Daerah (ASND)
    Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan dalam satu tahun.

  • Guru Non-ASN
    Menerima TPG dengan nilai tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sehingga total dalam satu tahun mencapai Rp 24.000.000.

  • Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
    Besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

Beberapa guru mengungkapkan kebahagiaan mereka melalui media sosial. Misalnya, salah satu guru menulis: "Alhamdulillah TW 3 ASN Kota Pekalongan cair. Semoga daerah lain akan menyusul." Sementara itu, guru lain menulis: "Kab. Pesisir Selatan. BPD SUMBAR, SKTP 6 Oktober sudah cair." Dan ada juga yang menulis: "Alhamdulillah Akhirnya sktp 6 oktober pematangsiantar mendarat ke rekening pagi ini."

Daftar Daerah yang Telah Mencairkan TPG Triwulan 3

Berikut adalah daftar daerah yang telah mencairkan TPG triwulan 3:

  1. Kota Padang
  2. Kabupaten Serdang Bedagai
  3. Kota Palembang
  4. Kabupaten Baturaja
  5. Kabupaten Banyuasin
  6. Kabupaten OKU Selatan
  7. Kabupaten Tulang Bawang (non ASN)
  8. Kota Tanjung Pinang
  9. Kabupaten Bintan
  10. Provinsi Bangka Belitung
  11. Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Bank BPD, ASN)
  12. Kota Jakarta (ASN jenjang SMK)
  13. Kabupaten Bekasi (guru non ASN, SD swasta)
  14. Kota Bogor (guru jenjang SMK)
  15. Kota Sukabumi (non ASN jenjang SD)
  16. Kota Bandung
  17. Kota Cikarang
  18. Kabupaten Indramayu
  19. Kabupaten Tasikmalaya
  20. Kabupaten Nganjuk (Guru ASN dan PPPK)
  21. Kota Surabaya (Guru TK non ASN)
  22. Kabupaten Pamekasan Madura
  23. Kabupaten Bangkalan Madura
  24. Kabupaten Tangerang
  25. Kabupaten Temanggung
  26. Kabupaten Wonogiri
  27. Kabupaten Majalengka
  28. Kabupaten Kebumen
  29. Kabupaten Jepara
  30. Kabupaten Ketapang
  31. Kabupaten Sambas
  32. Kabupaten Kuburaya
  33. Kabupaten Sintang
  34. Kabupaten Kayong Utara
  35. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  36. Kabupaten Hulu Sungai Utara
  37. Kabupaten Hulu Sungai Barat
  38. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  39. Kabupaten Gunung Mas (jenjang SMA)
  40. Kabupaten Wonogiri
  41. Kabupaten Majalengka
  42. Kabupaten Kebumen
  43. Kabupaten Jepara
  44. Kabupaten Ketapang
  45. Kabupaten Sambas
  46. Kabupaten Kuburaya
  47. Kabupaten Sintang
  48. Kabupaten Kayong Utara
  49. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  50. Kabupaten Hulu Sungai Utara
  51. Kabupaten Hulu Sungai Barat
  52. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  53. Kabupaten Gunung Mas (jenjang SMA)
  54. Kabupaten Pesisir Selatan
  55. Kota Pekalongan (ASN dan Non ASN)
  56. Pematangsiantar

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar