
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Akan Berakhir
Program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di Banten akan segera berakhir pada 31 Oktober 2025. Artinya, masyarakat Banten masih memiliki waktu sekitar lima hari lagi untuk memanfaatkan program ini. Bagi warga yang belum mengikuti program tersebut, sebaiknya segera mengunjungi Samsat terdekat sebelum masa berlaku berakhir.
Pemutihan pajak kendaraan ini telah diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Banten karena tingginya antusiasme dari masyarakat. Awalnya, program ini hanya berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Namun, kebijakan ini kemudian diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya memperpanjang masa berlaku program agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkannya.
Berdasarkan informasi dari laman Bapenda Banten, terdapat tiga alasan utama di balik perpanjangan program ini:
- Membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pasca pandemi
- Mendorong wajib pajak lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor
- Mengurangi tunggakan lama tanpa menambah beban baru bagi pemilik kendaraan
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Banten, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- KTP asli sesuai nama di STNK
- Hasil cek fisik kendaraan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan)
Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administratif.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten 2025
Program ini memberikan beberapa manfaat langsung, seperti:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB)
- Keringanan pokok tunggakan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025
- Kemudahan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan lama
Dengan begitu, wajib pajak cukup membayar kewajiban tahun berjalan dan bisa kembali menikmati status pajak kendaraan yang aktif.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup melakukan langkah-langkah berikut:
- Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah pokok pajak kendaraan.
- Simpan bukti pembayaran sebagai tanda lunas pajak.
Komentar
Kirim Komentar