3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos

3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos

3 ASN di Jambi Dipecat Karena Korupsi dan 28 Hari Bolos

Pemprov Jambi Lakukan Sanksi Berat terhadap ASN yang Melanggar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran disiplin dan korupsi. Dalam rentang waktu Januari hingga September 2025, tiga ASN di lingkungan Pemprov Jambi dipecat karena melanggar aturan yang berlaku.

Advertisement

Kepala Bidang Peilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hariyanto, menjelaskan bahwa tiga ASN tersebut diberhentikan dengan alasan yang berbeda. Dua dari mereka dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut, sementara satu orang lainnya terlibat dalam kasus korupsi.

Selain tiga ASN yang dipecat, Pemprov Jambi juga memberikan sanksi berupa penurunan pangkat kepada tiga ASN lainnya. Mereka dianggap tidak netral saat gelaran Pilkada Jambi 2024 lalu. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan ketaatan ASN terhadap prinsip-prinsip etika dan keadilan.

Tidak hanya itu, lima ASN lainnya mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara karena terlibat dalam berbagai masalah hukum. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penyelewengan keuangan negara di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyaluran dana bantuan operasional sekolah, serta kasus penipuan.

Hariyanto menjelaskan bahwa setelah putusan hukum memiliki kekuatan tetap (inkrah), Pemprov Jambi akan menyerahkan keputusan tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai bahan pertimbangan terkait status kepegawaian para ASN tersebut. Meski demikian, para ASN tersebut masih dapat menerima gaji sebesar 50 persen selama masa pemberhentian sementara.

Peraturan yang Mengatur Sanksi terhadap ASN

Sanksi-sanksi yang diberikan kepada ASN ini tertuang dalam beberapa peraturan gubernur. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Disiplin ASN. Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur pedoman pembinaan disiplin ASN. Selain itu, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN juga menjadi dasar dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran etika.

Peraturan-peraturan ini memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh ASN harus sesuai dengan standar etika dan disiplin yang ditetapkan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Jumlah ASN di Pemprov Jambi

Saat ini, Pemprov Jambi memiliki total 12.671 ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka ini mencerminkan jumlah tenaga yang bekerja dalam berbagai instansi pemerintahan di provinsi tersebut. Dengan jumlah yang cukup besar, penting bagi pemerintah untuk terus memantau kinerja dan ketaatan ASN terhadap aturan yang berlaku.

Langkah Pemprov Jambi untuk Menjaga Integritas ASN

Langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov Jambi menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya agar lebih waspada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.



Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar