
Kecaman Internasional terhadap Rancangan Undang-Undang Israel
Sebanyak 15 negara, termasuk anggota Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), telah menyampaikan kecaman keras terhadap dua rancangan undang-undang yang disahkan oleh pemerintah Israel. Rancangan tersebut bertujuan untuk memberlakukan kedaulatan Israel atas wilayah pendudukan Tepi Barat serta permukiman ilegal di kawasan tersebut.
Pernyataan bersama ini dirilis secara tertulis oleh sejumlah negara seperti Turki, Arab Saudi, Yordania, Indonesia, Pakistan, Djibouti, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, dan Nigeria. Selain itu, dua organisasi regional juga turut menyampaikan pernyataan serupa.
Menurut laporan dari Anadolu, negara-negara tersebut menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Mereka mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 yang menentang segala tindakan yang mengubah struktur demografi dan status wilayah pendudukan Palestina sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Persetujuan dua rancangan undang-undang oleh Parlemen Israel untuk memberlakukan apa yang disebut kedaulatan Israel atas Tepi Barat yang diduduki dan permukiman kolonial ilegalnya adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, demikian isi pernyataan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa langkah Israel juga bertentangan dengan opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan larangan pendudukan dan pembangunan permukiman di Tepi Barat. Para pihak menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, lanjut pernyataan itu.
Sikap terhadap Opini Penasihat ICJ
Negara-negara tersebut juga menyambut baik opini penasihat ICJ yang diterbitkan pada Rabu, 22 Oktober, mengenai konsekuensi hukum pembangunan tembok pemisah di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam opini itu, ICJ menegaskan kembali kewajiban Israel di bawah hukum kemanusiaan internasional untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar penduduk di wilayah pendudukan, termasuk Gaza, serta memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang dipimpin oleh Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan lembaga-lembaga PBB lainnya.
ICJ juga mengingatkan Israel agar menghormati larangan penggunaan kelaparan sebagai metode perang serta melarang pemindahan paksa atau deportasi penduduk, termasuk melalui penciptaan kondisi hidup yang tidak layak. ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka, serta mengingatkan bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur telah dinyatakan batal oleh Dewan Keamanan PBB.
Peringatan terhadap Kebijakan Sepihak
Negara-negara tersebut juga menyoroti rancangan Undang-Undang Penghentian Aktivitas UNRWA di Tanah Negara Israel yang mencakup Yerusalem Timur.
Dalam laporan Saudi Press Agency yang dikutip Arab News, mereka memperingatkan bahaya kebijakan sepihak dan ilegal Israel, serta menyerukan tanggung jawab hukum dan moral masyarakat internasional untuk menghentikan eskalasi dan tindakan melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina.
Mereka memperingatkan kelanjutan kebijakan sepihak dan ilegal Israel, dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya dan tindakan melanggar hukumnya, tulis pernyataan itu.
Negara-negara tersebut menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Komentar
Kirim Komentar